BANJARMASIN – Dugaan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor pelayaran menjadi kembali sorotan. Ahli waris almarhum Samsu La Sappe, seorang pelaut yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bekerja di PT Pulau Seroja Jaya, akhirnya menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah berbagai upaya melalui jalur pengawasan pemerintah dinilai tidak membuahkan hasil.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm dan saat ini tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, sedangkan sidang berikutnya diadakan pada tanggal 11 Juni 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat, PT Pulau Seroja Jaya.
Kasus ini bermula dari meninggalnya Samsu La Sappe pada 17 Juli 2024 saat masih bekerja sebagai awak kapal di PT Pulau Seroja Jaya. Berdasarkan Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 500.12.20.1/289/BPKD-WIL I/2025 tertanggal 22 Juli 2025, kematian tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan kerja.
Dalam penetapan tersebut, PT Pulau Seroja Jaya diwajibkan membayarkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris sesuai dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun hingga gugatan yang diajukan ke pengadilan, perusahaan disebut belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Permasalahan semakin kompleks setelah terungkap bahwa selama bekerja sejak 12 Desember 2023 hingga meninggal dunia, Samsu La Sappe diduga tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Padahal, keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan dasar yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Keluarga korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi terkait, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin.
Namun menurut pihak ahli waris, meskipun telah terdapat ketentuan resmi yang menyatakan adanya kewajiban perusahaan membayar santunan, namun saat ini tidak ada tindakan tegas berupa sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Pulau Seroja Jaya.
Kondisi tersebut pada akhirnya mendorong para ahli waris untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial demi memperoleh kepastian hukum dan menyertakan hak-hak yang ditinggalkan almarhum
Ketua Rumah Advokasi Pelaut Indonesia (RAPI), Muhammad Adnan Tianotak, SH., MH., yang menjadi kuasa hukum ahli waris, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di sektor pelayaran.
“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor pelayaran. Bahkan saya berani mengatakan negara terlihat mandul ketika berhadapan dengan perusahaan yang secara terang-terangan tidak melaksanakan peraturan resmi Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Adnan.
Menurutnya, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan tidak adanya tindakan nyata pelanggaran yang ditemukan.
“Negara sudah mengetahui adanya kecelakaan kerja. Negara sudah mengeluarkan penetapan. Negara juga mengetahui bahwa hak ahli waris belum menyelesaikannya. Tetapi sampai hari ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Lalu di mana fungsi pengawasan itu?” katanya.
Adnan juga menyoroti sikap sebagian pihak yang masih menganggap perlindungan sosial pelaut cukup dilakukan melalui skema asuransi pelayaran tanpa harus mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menolak pandangan bahwa pelaut cukup dilindungi dengan asuransi versi perusahaan. Pelaut adalah pekerja Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya. Mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara penuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adnan menilai bahwa selama ini sektor pelayaran masih menjadi salah satu sektor yang paling minim pengawasan dibandingkan sektor ketenagakerjaan lainnya.
“Ketika pekerja di darat tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, biasanya langsung ada tindakan.Tetapi ketika menjadi korban adalah pelaut, penegakan hukumnya sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Menurut Adnan, gugatan yang diajukan ahli waris Samsu La Sappe tidak hanya memperjuangkan hak keluarga korban, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan seluruh pelaut Indonesia memperoleh perlindungan hukum yang setara.
“Pelaut bukan pekerja kelas dua. Mereka bekerja dalam risiko tinggi, berbulan-bulan berada di laut, jauh dari keluarga, dan menjadi tulang punggung industri pelayaran nasional. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang sama kuatnya dengan pekerja di sektor mana pun,” katanya.
Persidangan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm kini menjadi perhatian kalangan pekerja maritim, serikat pekerja, dan pemerhati hukum ketenagakerjaan. Selain menyangkut hak ahli waris korban kecelakaan kerja, perkara ini juga menjadi ujian bagi efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pelayaran dalam menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan agenda jawaban tergugat yang diselenggarakan pada 11 Juni 2026, publik kini menunggu apakah proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial mampu menghadirkan keadilan yang selama ini belum diperoleh melalui mekanisme pengawasan pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ribuan pelaut Indonesia yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.

