BATU LICIN — Perjuangan Para Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit PT SINGALAND ASETAMA, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk memperoleh hak-haknya kembali menghadapi hambatan. Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, di hadapan Mediator Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu tertunda karena pihak Perusahaan tidak hadir.
Ketidakhadiran perusahaan dalam agenda mediasi tersebut terjadi di tengah persoalan hak pekerja yang menurut pihak serikat pekerja belum terselesaikan, meskipun berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan sebelumnya.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Singaland Asetama, Muhammad Akbar, menegaskan bahwa proses mediasi ini merupakan kelanjutan perjuangan para pekerja yang menuntut pendidikan hak-hak mereka.
Menurut Akbar, persoalan ini seharusnya tidak terus-menerus berlarut-larut. Sebelumnya, para pihak telah melakukan perundingan yang menghasilkan kesepakatan bersama. Persoalan tersebut bahkan telah dibawa ke forum mendengarkan pendapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun menurutnya, kesepakatan-kesepakatan yang telah tercapai hingga kini belum dilaksanakan oleh perusahaan.
Perselisihan yang dihadapi para pekerja mencakup masalah pembayaran uang pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun hingga kematian dunia. Selain itu, terdapat persoalan status pekerja yang masih dianggap sebagai buruh harian lepas (BHL), meski telah bekerja selama puluhan tahun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius serikat pekerja karena menjamin kepastian status hubungan kerja dan menyediakan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Bagi FSPMI, penyelesaian tidak cukup berhenti pada perundingan atau perjanjian tertulis. Kesepakatan yang telah dicapai harus dilanjutkan, sementara hak pekerja harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW FSPMI Kalimantan Selatan, Zulfikar, S.Sos., menegaskan bahwa tetap akan terus mengawali perjuangan para pekerja PT Singaland Asetama sampai permasalahan tersebut mencapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, mediasi yang tertunda tidak akan menghentikan langkah organisasi dalam memperjuangkan hak-hak anggota. FSPMI Kalsel siap mengawali proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku, termasuk apabila perkara ini harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sikap tersebut menegaskan bahwa FSPMI tidak akan membiarkan permasalahan yang menyangkut hak pekerja berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Anggota LBH FSPMI Kalimantan Selatan, Muhammad Adnan Tianotak, SH, MH, juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para pekerja jika gangguan ini harus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Langkah hukum tersebut dipandang sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas hak pekerja yang diperselisihkan, terutama jika penyelesaian melalui mekanisme perundingan dan mediasi tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Penyelesaian melalui jalur hukum akan ditempuh sesuai prosedur dan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pembuktian atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Penundaan mediasi pada 27 Oktober 2026 akibat ketidakhadiran pihak perusahaan membuat pertemuan ini belum mencapai titik penyelesaian. Para pekerja masih meyakini kepastian atas hak-hak yang telah mereka perjuangkan melalui berbagai upaya.
DPW FSPMI Kalimantan Selatan menegaskan akan terus mengawali perkara ini. Bagi organisasi, perjuangan belum selesai selama persoalan hak pekerja belum mencapai penyelesaian yang jelas dan berkepastian hukum.
Kini, penyelesaian gangguan PT Singaland Asetama menjadi ujian bagi efektivitas dialog hubungan industrial: apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme perundingan dan mediasi, atau harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.



